YDSF MENGIKUTI SEMINAR PSAK 109
25-10-2011
YDSF mengikuti seminar PSAK 109 di gedung Jakarta Media Center pada tanggal 19 Oktober, seminar ini diadakan oleh FOZ (Forum Zakat) dan diikuti oleh sekitar 100 peserta dari seluruh lembaga amil zakat di Indonesia. Pembicara yang hadir pada saat itu adalah Bapak Ikhwan A. Basri Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia , Bapak Dadang Romansyah, SE., Ak., MM., SAS-KAP Ahmad Toha, BAP, Ibu Rini Supri Hartanti, SE, Msi – Dompet Dhuafa, dan Bapak Wiroso - perwakilan dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).
Dari tahun 1992 s/d 2002 perbankan syariah belum memiliki standar akuntansi syariah yang baku. Organisasi nirlaba sebelumnya menggunakan PSAK nomor 45, tetapi PSAK 45 ini dipandang tidak bisa memenuhi kebutuhan pelaporan OPZ karena terlalu umum dan hanya untuk pelaporan keuangan, bukan akuntansi.
Tujuan PSAK 109 ini diterbitkan adalah untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infaq/sedekah.
Selama ini hanya ada PSAK yang mengatur tentang akuntansi perbankan syariah saja, sedangkan untuk lembaga-lembaga nirlaba (non-profit) yang ada di Indonesia belum memiliki PSAK tersendiri. PSAK 109 inilah yang kemudian menjadi jawaban terhadap kevakuman yang cukup lama terhadap standar akuntansi syariah.
Semua PSAK syariah (101-108) mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI).
Khusus PSAK 109 yang mengatur Zakat, Infak dan sedekah DSAK mengacu kepada fatwa Komisi Fatwa MUI dengan nomor 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, nomor 13 tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta haram, dan nomor 14 tentang Penyaluran Harta Zakat Dalam Bentuk Aset Kelolaan dan nomor 15 tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat.
Beruntung sekali, saat itu kami bertemu dengan rekan-rekan dari Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat Indonesia. Kami diskusi mengenai sistem keuangan yang digunakan di dua lembaga tersebut. Dalam hal ini kami banyak mempelajari mengenai pencatatan dan pelaporan melalui program yang sudah terkomputerisasi. Tentunya hal tersebut sangat memudahkan pekerjaan bila suatu sistem bisa diaplikasikan pada program.
Dengan adanya seminar dan kunjungan, maka YDSF Malang berharap bisa mengadopsi hal-hal baru yang membangun dan mulai menerapkan PSAK 109. (dit)





