Kategori

FIQH I’TIKAF

11-10-2010

MA’NA  I’TIKAF   :

Secara bahasa  I’tikaf  berarti ; menetap, mengurung diri atau menahan diri  ( QS. 2:187 )
Dan menurut pengertian syar’i  I’tikaf diartikan :  menetapnya seorang muslim/muslimah  yang berakal sehat yang tidak sedang berhadats besar  di dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah  dengan cara-cara tertentu


KEDUDUKAN DAN HUKUM I’TIKAF  :

Ulama Islam telah sepakat, bahwa i’tikaf adalah salah satu bentuk ketaatan dan taqarrub  (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khususnya di bulan ramadhan   ( QS. 2:187, HR. Bukhari dan Muslim )
Dan mengenai hukum i’tikaf, para ulama membaginya menjadi dua macam ; wajib dan sunnah
I’tikaf wajib ialah i’tikaf yang disertai dengan nadzar, hal itu disebabkan karena menepati nadzar itu adalah wajib ( QS. 22: 29, HR. Bukhari, An Nasai dan yang lain )
Sedangkan I’tikaf sunnah ialah i’tikaf yang dilakukan oleh seorang muslim secara sukarela dalam rangka bertaqarrub kepada Allah dan dalam rangka berqudwah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Sementara i’tikaf dibulan ramadhan khususnya disepuluh akhir hukumnya adalah sunnah muakkadah


BATASAN MASA I’TIKAF  :

I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai dengan nadzar yang telah diucapkan
Sedangkan i’tikaf sunnah, tidak ada batasan waktu tertentu untuk pelaksanaannya, seberapapun lamanya seseorang berada di masjid untuk menetap dalam batas yang wajar (yakni yang cukup untuk dikatakan sebagai menetap) dengan  niat untuk i’tikaf, maka hukumnya sah sebagai i’tikaf yang insya Allah berpahala, selama ia tetap berada dalam masjid


SYARAT-SYARAT RUKUN  I’TIKAF :

1. Islam
2. Berakal/mumayyis
3. Suci dari hadats besar ( junub, haidh dan nifas )
4. Niat
5. Dilaksanakan di masjid


WAKTU MEMULAI DAN MENG-AKHIRI  I’TIKAF  :

Bagi yang beri’tikaf, maka kapanpun ia masuk masjid dengan niat untuk i’tikaf, maka sejak saat itu berarti ia telah mulai i’tikaf sampai ia keluar dari masjid
Adapun yang hendak beri’tikaf selama sepuluh akhir romadhan, maka seyogyanya ia mulai masuk masjid sebelum waktu terbenamnya matahari pada hari kedua puluh ramadhan, dan meng-akhirinya dengan keluar dari masjid setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan tersebut


YANG SUNNAH, YANG MAKRUH DAN YANG MUBAH DALAM I’TIKAF  :

Sunnah-sunnah I’tikaf  :
1. Banyak melakukan ibadah sunnah ( shalat, tilawah Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdo’a dan bentuk-bentuk ketaatan lain )
2. Mengkaji ilmu dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i
3. Seyogyanya melakukan ibadah-ibadah tersebut diatas dengan sendiri

Yang dimakruhkan dalam i’tikaf  :
1. Banyak melakukan hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan i’tikaf
2. Banyak berkumpul untuk bersenda gurau dan semacamnya
3. Berdiam diri dengan menganggap hal tersebut adalah suatu bentuk kegiatan i’tikaf

Yang mubah dalah i’tikaf  :
1. Menemui keluarga yang menjenguk
2. Keluar masjid untuk melakukan keperluan yang tidak mungkin untuk dihindarkan
3. Makan, minum dan tidur di dalam masjid dengan keharusan untuk menjaga kebersihan dan kerapiannya


PEMBATAL I’TIKAF :

1. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan seperti yang tersebut diatas
2. Melakukan hubungan suami istri
3. Hilangnya akal karena mabuk atau gila
4. Haidh atau nifas
5. Murtad

Wallahu a`lam bisshawab.