Kategori
FIQH PUASA(part 1)
16-08-2010
A. Ma’na Puasa ;
Secara bahasa berarti menahan dari sesuatu
Secara syar’i berarti menahan dari hal-hal yang membatalkan semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari
B. Fadhilah Puasa ;
1. Puasa adalah sarana pengendali syahwat, Rasulullah saw bersabda :
“ Wahai para pemuda, jika ada diantara kalian telah mampu untuk menikah adalah maka nikahlah, karena dengan menikah ia akan lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan lebih mampu untuk menjaga kemaluan, dan jika belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu obat “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
2. Puasa adalah sarana penghapus dosa, Rasulullah saw bersabda :
“ Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar keimanan dan karena semata-mata mencari ridho Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
3. Puasa adalah sarana untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat, Rasulullah saw bersabda :
“ Bagi seorang yang berpuasa ada dua kebahagiaan ; kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabnya “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
4. Puasa akan menjadi pemberi syafaat bagi pelakunya di hari kiamat, Rasulullah saw bersabda :
“ Puasa dan Al Qur’an akan memberikan syafaat bagi seorang hamba di hari kiamat “ ( HR.Hakim )
5. Puasa adalah perisai dari api neraka, Rasulullah saw bersabda :
“ Puasa adah perisai yang dengannya seorang akan membentengi dirinya dari neraka “ ( HR. Thobroni )
6. Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingnya , bersabda Rasulullah saw kepada Abu Umamah :
“ Berpuasalah anda, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang tidak tertandingi “ ( HR. Nasai )
C. Macam-macam Puasa ;
1. Puasa Wajib 3. Puasa Haram
2. Puasa Sunnah 4. Puasa makruh
(1). Puasa Wajib :
1. Wajib karena waktu, yaitu Puasa Romadhon ( QS. 2:185 )
2. Wajib karena sebab tertentu, yaitu Puasa Kaffaroh ( QS. 5:89 )
3. Wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya, yaitu Puasa Nadzar ( Hadits )
(2). Puasa Sunnah :
1. Puasa Daud , Sabda Rasulullah saw kepada Abdullah bin Amr :
“ Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, demikianlah puasanya nabi Daud as dan ia adalah sebaik-baik puasa “ ( HR. Bukhori )
2. Puasa Ayyamulbidh / tiga hari setiap bulan ( 13, 14 & 15 tiap bulan Hijriyah ), Abu Hurairoh berkata :
“ Kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara agar aku tidak meninggalkannya hingga meninggal dunia : puasa tiga hari di tiap-tiap bulan, shalat dhuha dan tidur dalam keadaan sudah shalat witir “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
3. Puasa Senin dan Kamis, Rasulullah saw menjelaskan tentang keutaman puasa senin dan kamis dalam sabdanya :
“ Itu adalah dua hari yang pada waktu tersebut diangkatlah segenap amal ke hadapan Rabbul ‘Alamin, dan saya senang agar amalku diangkat sedang aku dalam keadaan berpuasa “ ( HR. Abu Daud )
4. Puasa 6 hari di bulan Syawwal, Rasulullah saw bersabda :
“ Barang siapa berpuasa ramadhan kemudian ia iringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa setahun “ ( HR. Muslim, Abu Daud , Tirmidzi dan Ibnu Majah )
5. Puasa hari Arofah bagi yang tidak berhaji, Rasulullah saw bersabda:
“ Puasa hari Arofah menghapuskan dosa dua tahun; tahun lalu dan yang akan datang, dan puasa hari Asyuro menghapus dosa satu tahun lalu “ ( HR. Jamaah kecuali Bukhori dan Tirmidzi )
6. Puasa Tasu’a dan ‘ Asyura ( tanggal 9 & 10 Muharram ), Aisyah berkata :
“ Hari Asyuro adalah hari yang mana pada zaman Jahiliyah orang Quraisy berpuasa, dan adalah Rasulullah saw mengerjakannya. Maka tatkala beliau datang ke Madinah beliau berpuasa juga dan menyuruh para sahabat agar berpuasa “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
Dan Rasulullah saw bersabda ketika diberitakan kepada beliau bahwa tanggal sepuluh Asyuro adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nashori :
“ Kalau begitu tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari yang kesembilan “ ( HR. Muslim dan Abu Daud )
7. Puasa bulan Sya’ban, Aisyah berkata :
“ Nabi saw tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan yang lebih banyak dari pada puasa di bulan Sya’ban, maka sesungguhnya beliau puasa dibulan sya’ban semuanya “ ( HR. Bukhori )
(3). Puasa Haram :
1. Puasanya sunnah seorang istri tanpa izin suaminya pada saat ada bersamanya, bersabda Rasulullah saw :
“ Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa sedang suaminya bersamanya kecuali dengan izinnya “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
2. Puasa hari syak, yaitu tanggal 30 Sya’ban bila diragukan sudah masuk romadhon,
“ Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti ia telah durhaka kepada Abu Al Qosim saw “ ( HR. Ashabussunan )
3. Puasa hari ‘Ied ( ‘Iedul Fitri & ‘Iedul Adha ),
“ Bahwa Rasulullah saw telah melarang puasa dua hari ; hari raya Fithri dan hari raya Adha “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
4. Puasa hari-hari tasyriq ( 11, 12 & 13 Dzul Hijjah ), Rasulullah saw bersabda :
“ Hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan shalat, maka tidak boleh seorangpun untuk berpusa “ ( Ashabusunnan, Ibnu Hibban dan Hakim )
5. Puasanya seorang wanita yang sedang haidh atau nifas
6. Puasa Bid’ah ( mis. 12 Robi’ul Awwal, Nishfu Sya’ban, 27 Rojab )
7. Puasa dengan meninggalkan kewajiban
(4). Puasa Makruh :
1. Mengkhususkan puasa hari jum’at dan sabtu, bersabda Rasulullah saw :
“ Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian “ ( HR. Muslim )
“ Janganlah seorang diantara kalian berpuasa pada hari jum’at, melainkan kalau ia juga puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya “ ( HR.Bukhori dan Muslim )
2. Puasa Wishol, bersabda Rasulullah saw :
“ Jauhilah wishal ( menyambung dua hari puasa tanpa berbuka ) . . . maka lakukanlah amalan itu sesuai dengan kemampuan kalian “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
3. Puasa Dahr, bersabda Rasulullah saw :
“ Tidak berarti puasa bagi seorang yang berpuasa sepanjang masa “( HR. Bukhori dan Muslim )
D. Syarat-Syarat puasa dan yang membatalkannya :
1 a. Syarat wajib Puasa ;
1. Islam 3. Berakal 5. Mukim
2. Baligh 4. Mampu 6. Tidak haidh dan tidak nifas
b. Syarat sah Puasa ;
1. Niat
2. Dilaksanakan di waktunya
2. Yang membatalkan Puasa ;
1. Makan dan minum dengan sengaja, jika makan dan minum tersebut tidak disengaja , maka tidak membatalkan puasa, Rasulullah saw bersabda :
“ Barang siapa yang terlupa sedang ia berpuasa,kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum Allah “ ( HR. Jama’ah )
2. Muntah dengan sengaja, Rasulullah saw bersabda :
“ Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak diwajibkan baginya qadha, dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengqadha “ ( HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim )
3. Istimna’, yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja
4. Haidh dan Nifas
5. Berhubungan suami istri
E. Puasa Ramadhan :
Romadhan bagi ummat Islam adalah bulan yang sangat istimewa, bukan saja disebabkan karena dibulan tersebut pernah terjadi peristiwa-peristiwa penting, seperti ditetapkannya Muhammad – shallallahu ‘alaihi wasallam - sebagai nabi-Nya yang terakhir dan diturunkannya al Qur’an sebagai pedoman hidup bagi manusia, tetapi disamping itu bahwa dibulan tersebut Allah swt dengan sengaja telah memformat suatu program untuk ummat Islam dalam bentuk amal-amal ibadah agar dapat menggapai derajat tertinggi disisi-Nya yaitu taqwa ( QS. 2:183 )





