Kategori

BAB II BERSUCI (BERSUCI DARI NAJIS)

23-07-2010

1. Cara mensucikan beberapa jenis najis
    a. Dicuci dengan air dan debu, seperti mensucikan jilatan anjing, sebagaimana tersebut dalam hadits tentang najisnya anjing
    b. Dicuci  dengan  air,  seperti  mensucikan  darah   yang   mengenai  pakaian,

    Rasulullah bersabda kepada seorang wanita yang bertanya tentang cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh :
    “ Hendaklah darah tersebut dikorek, kemudian digosok dan dicuci dengan air, setelah itu pakaian tersebut dapat dipakai untuk shalat “ ( HR. Jama’ah )

    c. Digosokkan ketanah, seperti mensucikan khuf atau sepatu, bersabda Rasulullah saw :
    “ Jika salah seorang diantara kamu menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat mensucikannya “ ( HR. Abu Daud )

    d. Diusap, seperti mensucikan darah yang menempel di benda licin, berdasarkan ijma’, karena para shahabat Rasulullah biasa untuk mengusap/mengelap pedang-pedang mereka yang terkena darah dengan kain

    e. Disamak, seperti mensucikan kulit bangkai, bersabda Rasulullah saw :
    “ Jika kulit telah disamak, maka ia menjadi suci “ ( HR. Bukhori dan Muslim )

    f. Dibuang najisnya dan yang disekitarnya, seperti mensucikan najis yang mengenai mentega, Rasulullah saw bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang seekor tikus yang jatuh di minyak samin :
    “ Buanglah tikus itu, begitu pula dengan samin yang disekelilingnya, dan makanlah minyak samin yang tersisa “ ( HR. Bukhori )

    g. Dengan menyiramkan air, seperti mensucikan najis cair yang mengenai tanah, Rasulullah bersabda kepada para shahabat, ketika seorang badui kencing  di masjid :
    “ Biarkan dia ( hingga selesai buang air ), dan siramlah kencingnya itu dengan seember air “ ( HR. Jama’ah kecuali Muslim )
         
    h. Dengan memercikkan air, seperti mensucikan kencingnya bayi laki-laki yang negenai pakaian, sebagaimana yang dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw ketika pakaian beliau terkena kencing bayi laki-laki

2. Istinjak & Istijmar

    Membersihkan najis dari kelamin atau dubur setelah buang air kecil atau besar, bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara :  
    a. Dengan air saja
    b. Dengan batu saja atau sejenisnya

    Apabila dilakukan dengan cara kedua ( dengan batu atau sejenisnya ), maka disyaratkan sebagai berikut :
    a. Najis belum kering
    b. Najis tidak berpindah ketempat lain
    c. Dilakukan dengan tiga batu atau dengan tiga sisinya

3. Beberapa Adab Qodho’ Alhaajah / Buang Air
 
    a. Tidak membawa sesuatu yang memuat asma’ Allah , sebagaiman diriwayatkan oleh Bukhori, Abu Daud dan Tirimdzi, bahwa Rasulullah saw, jika beliau masuk kekamar kecil, maka ditanggalkan cicinnya diluar ( diriwayatkan bahwa cincinya memuat ukiran “ Muhammad Rasulullah “ )

    b. Menjauh dan menutup diri, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari shahabat Jabir, bahwa Rasulullah saw  tidak buang air besar kecuali memilih tempat yang sepi dan menjauh dari penglihatan orang banyak

    c. Mendahulukan kaki kiri dan membaca do’a dengan jahr ketika mau masuk kamar kecil, sebagaimana dikatakan oleh Anas, bahwa Rasulullah saw apabila hendak masuk kamar keci membaca :
    “ Dengan nama Allah, ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki maupun syetan perempuan “ ( HR. Jama’ah )
         
    d. Tidak berbicara, bersabda Rasulullah saw :
    “ Jangan sampai ada dua orang laki-laki masuk kedalam jamban, lalu keduanya sama-sama membuka aurotnya sambil berbicara, karena Allah mengutuk berbuatan itu “ (  HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah )

    e. Tidak menghadap kiblat, Rasulullah saw :
    “ Jika salah seorang diantara kamu buang air, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya “ ( HR. Ahmad dan Muslim )
             
    f. Tidak buang air kecil dilubang, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih riwayat Ahmad, Nasa’i Abu Daud dan yang lainnya, bahwa Rasulullah saw melarang untuk buang air didalam lubang

    g. Tidak buang air ditempat berteduh/ istirahat, Rasulullah saw bersabda :
    “ Hindarilah dua tempat yang melaknat, para shahabat bertanya :  apakah yang dimaksud dengan dua tempat yang melaknat itu ya Rasulullah ? Rasulullah saw bersabda : yaitu orang yang buang air di jalanan atau temapat orang berteduh “ ( HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud )

    h. Tidak buang air kecil sambil berdiri, sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah :
    “ Barang siapa yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw pernah kencing sambil berdiri, maka jangan engkau percayai, karena beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk “ ( HR. Bukhori , Muslim dan yang lainnya )

    i. Tidak buang air ditempat mandi atau di air tergenang atau air mengalir, bersabda Rasulullah saw :
    “ Janganlah salah seorang diantara kalian buang air kecil ditempat mandi, kemudian ia berwudhu di tempat itu, karena pada umumnya godaan syetan itu berasal dari sana “ ( HR. Bukhor dan Muslim )

    Dan didalam riwayat Mulim dan yang lainnya Rasulullah saw melarang untuk buang air kecil di tempat air yang tergenang dan yang mengalir

    j. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dengan membaca do’a setelah berada diluar, dan do’a yang biasa dibaca Rasulullah saw bila keluar dari kamar kecil, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dan yang lainnya.