Kategori
BAB II BERSUCI (Air)
16-06-2010
A.AIR
1.Air Muthlaq
a. Air Hujan, Salju dan Embun
b. Air Laut
c. Air Zam-zam
d. Air yang berubah, karena lamanya tergenang atau karenatempatnya
Firman Allah yang artinya :
“Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih “ ( QS. 25 : 48 )
Rasulullah saw bersabda :
Artinya : “ Laut itu airnya suci dan mensucikan dan bangkainya halal untuk dimakan “ ( HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasaii )
2.Air Musta’mal
a. Suci dan mensucikan/ sedikit atau banyak ( Sufyan Atsauri, Ibnu Abdil Barr dan Ahli Dhohir )
b. Suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk memakainya bila ada yang belum terpakai ( Malik )
c. Suci tetapi tidak mensucikan ( Abu Hanifah )
d. 1. Banyak/2 kullah : Suci dan mensucikan ( Syafi’i dan Ahmad bin Hambal )
2. Sedikit : Suci tetapi tidak mensucikan
Sabda Rasulullah SAW
Artinya : “ Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis “( HR. Bukhori dan Muslim )
Artinya : “ Apabila air mencapai dua kullah, maka ia tidak membawa najis “(HR.Ahmad, Abu Daud, Tirimdzi, )
3. Air tercampur Benda suci
a. Suci dan mensucikan, selama terjaga kemuthlakannya
b. Suci tidak mensucikan, bila tidak terjaga kemutlakannya
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “ Dan campurlah air yang terakhir dengan kapur barus “ ( HR. Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )
4. Air tercampur najis
a. Suci dan mensucikan, bila terjaga kemutlakannya
b. Najis, bila berubah salah satu sifatnya
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “ Rasulullah saw ditanya : apakah kita bisa berwudhu dengan air sumur
budho’ah ? Beliau menjawab : Air sumur budho’ah itu suci, dan tidak najis
karena suatu hal “ ( HR. Abu Daud, Ahmad, Nasai dan Tirmidzi )





