Kategori

PENDAHULUAN FIQH ISLAM

27-04-2010

BAB I

A.MA’NA FIQH DAN KARAKTERISTIK FIQH ISLAM

    Fiqh secara bahasa berasal dari kata  “faqiha” “ yafqohu” yang berarti faham
    Dan arti istilahnya Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang praktis yang digali dari dalil-dalil terinci

B.BEBERAPA KARAKTERISTIK FIQH ISLAM   

    1. Dasarnya adalah wahyu Allah
    2. Sifatnya sempurna
    3. Berkaitan erat dengan akhlaq
    4. Ancaman terhadap pelanggarnya dunia akhirat
    5. Sifatnya mempermudah
    6. Memperhatikan kemaslahatan manusia
    7. Semangatnya dalam menegakkan keadilan dan kesamaan
    8. Menjaga keseimbangan antara kemaslahatan individu dan sosial

C. PEMBAGIAN HUKUM DALAM FIQH ISLAM

    1. Al Wajib 
        Al Wajib ialah Perintah Allah kepada Mukallaf untuk melakukan sesuatu dengan keharusan atau dalam istilah lain Perintah Allah yang pelakunya akan mendapatkan pahala dan pelanggarnya berdosa

    2. Al Mandub
        Al Mandub ialah Perintah Allah kepada Mukallaf untuk melakukan sesuatu tanpa adanya keharusan atau dalam istilah lain Perintah Allah yang pelakunya akan mendapatkan pahala dan pelanggarnya tidak berdosa

    3. Al Harom
        Al Harom ialah Perintah Allah agar tidak melakukan sesuatu dengan keharusan atau dalam istilah lain Larangan yang pelanggarnya diancam hukuman dan yang  meninggalkannya akan mendapat pahala

    4. Al Makruh
        Al Makruh ialah Perintah Allah agar tidak melakukan sesuatu tanpa keharusan atau dalam istilah lain Larangan yang pelanggarnya tidak berdosa dan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala

    5. Al Mubah
        Al Mubah ialah Tawaran untuk melakukan sesuatu atau tidak artinya tidak ada perintah melakukan atau meninggalkan


D.  PERBEDAAN PENDAPAT DALAM FIQH ISLAM

    1. Pengertian Ikhtilaf, ialah perbedaan pendapat yang terjadi antara Fuqoha’ Imam Mujtahid dalam masalah-masalah  furu’ masalah-masalah ijtihadiyah

    2. Hakekat Ikhtilaf
        a. Fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam masalah ijtihadiyah adalah fenomena  yang wajar terjadi, karena dua hal :
              - tabiat teks-teks syar’i
              - tabiat akal manusia
        b. Fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam adalah fenomena klasik dan merupakan fenomena yang diakui keberadaannya

    3. Sebab-sebab Ikhtilaf
        a. Perbedaan dalam menentukan benar dan tidaknya teks syar’i / hadits, atau  perbedaan dalam hal sampai atau tidaknya suatu hadits kepada mujtahid
        b. Perbedaan pendapat dalam memahami teks-teks syar’i
        c. Perbedaan pendapat dalam mensikapi suatu masalah, bila dalam masalah tersebut terdapat dua dalil syar’i yang seakan-akan bertentangan
        d. Perbedaan pendapat dalam menentukan salah satu sumber hukum Islam

    4. Cara mensikapi Ikhtilaf

        a. Bersikap sebagaimana sikapnya salaf, dengan menganggapnya sebagai suatu hal  yang wajar, bila perbedaan tersebut terjadi antara mujtahid
        b. Seyogyanya tidak memberikan fatwa dalam masalah ijtihadiyah, kecuali   dengan cara meriwayatkan
        c. Mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan
        d. Tidak saling mengingkari dalam masalah-masalah ijtihadiyah
        e. Untuk praktek pribadi, sebaiknya memilih sikap yang berhati-hati, sementara dalam hal-hal yang terkait  dengan kemaslahatan umum diutamakan memilih sikap toleransi
        f. Dalam mengikuti pendapat Mujtahid, seyogyanya dengan mengetahui dalilnya
        g. Ketika mengikuti pendapat yang rojih / lebih kuat, setelah mengkaji berdasarkan metodologi ilmiyah yang benar, seyogyanya menjelaskan kepada yang lain dalam rangka mendakwainya dan bukan untuk mengingkarinya