Kategori
PENDAHULUAN FIQH ISLAM
27-04-2010
BAB I
A.MA’NA FIQH DAN KARAKTERISTIK FIQH ISLAM
Fiqh secara bahasa berasal dari kata “faqiha” “ yafqohu” yang berarti faham
Dan arti istilahnya Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang praktis yang digali dari dalil-dalil terinci
B.BEBERAPA KARAKTERISTIK FIQH ISLAM
1. Dasarnya adalah wahyu Allah
2. Sifatnya sempurna
3. Berkaitan erat dengan akhlaq
4. Ancaman terhadap pelanggarnya dunia akhirat
5. Sifatnya mempermudah
6. Memperhatikan kemaslahatan manusia
7. Semangatnya dalam menegakkan keadilan dan kesamaan
8. Menjaga keseimbangan antara kemaslahatan individu dan sosial
C. PEMBAGIAN HUKUM DALAM FIQH ISLAM
1. Al Wajib
Al Wajib ialah Perintah Allah kepada Mukallaf untuk melakukan sesuatu dengan keharusan atau dalam istilah lain Perintah Allah yang pelakunya akan mendapatkan pahala dan pelanggarnya berdosa
2. Al Mandub
Al Mandub ialah Perintah Allah kepada Mukallaf untuk melakukan sesuatu tanpa adanya keharusan atau dalam istilah lain Perintah Allah yang pelakunya akan mendapatkan pahala dan pelanggarnya tidak berdosa
3. Al Harom
Al Harom ialah Perintah Allah agar tidak melakukan sesuatu dengan keharusan atau dalam istilah lain Larangan yang pelanggarnya diancam hukuman dan yang meninggalkannya akan mendapat pahala
4. Al Makruh
Al Makruh ialah Perintah Allah agar tidak melakukan sesuatu tanpa keharusan atau dalam istilah lain Larangan yang pelanggarnya tidak berdosa dan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala
5. Al Mubah
Al Mubah ialah Tawaran untuk melakukan sesuatu atau tidak artinya tidak ada perintah melakukan atau meninggalkan
D. PERBEDAAN PENDAPAT DALAM FIQH ISLAM
1. Pengertian Ikhtilaf, ialah perbedaan pendapat yang terjadi antara Fuqoha’ Imam Mujtahid dalam masalah-masalah furu’ masalah-masalah ijtihadiyah
2. Hakekat Ikhtilaf
a. Fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam masalah ijtihadiyah adalah fenomena yang wajar terjadi, karena dua hal :
- tabiat teks-teks syar’i
- tabiat akal manusia
b. Fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam adalah fenomena klasik dan merupakan fenomena yang diakui keberadaannya
3. Sebab-sebab Ikhtilaf
a. Perbedaan dalam menentukan benar dan tidaknya teks syar’i / hadits, atau perbedaan dalam hal sampai atau tidaknya suatu hadits kepada mujtahid
b. Perbedaan pendapat dalam memahami teks-teks syar’i
c. Perbedaan pendapat dalam mensikapi suatu masalah, bila dalam masalah tersebut terdapat dua dalil syar’i yang seakan-akan bertentangan
d. Perbedaan pendapat dalam menentukan salah satu sumber hukum Islam
4. Cara mensikapi Ikhtilaf
a. Bersikap sebagaimana sikapnya salaf, dengan menganggapnya sebagai suatu hal yang wajar, bila perbedaan tersebut terjadi antara mujtahid
b. Seyogyanya tidak memberikan fatwa dalam masalah ijtihadiyah, kecuali dengan cara meriwayatkan
c. Mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan
d. Tidak saling mengingkari dalam masalah-masalah ijtihadiyah
e. Untuk praktek pribadi, sebaiknya memilih sikap yang berhati-hati, sementara dalam hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan umum diutamakan memilih sikap toleransi
f. Dalam mengikuti pendapat Mujtahid, seyogyanya dengan mengetahui dalilnya
g. Ketika mengikuti pendapat yang rojih / lebih kuat, setelah mengkaji berdasarkan metodologi ilmiyah yang benar, seyogyanya menjelaskan kepada yang lain dalam rangka mendakwainya dan bukan untuk mengingkarinya





